Sutherland-Smith (2008) mendefinisikan plagiat sebagai tindakan mencuri kekayaan intelektual pribadi penulis dan pelanggaran terhadap hak cetak penerbit.
Aktivitas plagiat sering terjadi pada siswa maupun mahasiswa dalam rangka mengerjakan tugas dari guru dan dosen. Kemalasan berpikir dan ingin cepat menyelesaikan tugas membuat orang-orang melakukan plagiat karena hanya bermodal menekan tombol CTRL C kemudian CTRL V.
Selain pembajakan dan pengakuan karya dalam bentuk tulisan, plagiat juga sangat sering terjadi terkait dengan karya dalam bentuk gambar (foto). Kecanggihan teknologi dan peredaran bebas gambar dalam internet tidak hanya mampu memudahkan untuk mengambil gambar saja (grabbing), namun memudahkan pula aktivitas plagiat. Dengan sedikit sentuhan digital, pernak-pernik penanda hak cipta pun dapat dihapus atau diganti.
Contoh plagiat dalam internet seperti memposting hasil edit video orang lain tanpa mentag orangnya, mengambil foto produk hasil jepretan orang lain, mengambil gambar screenshootan tentang testimoni suatu produk,, mengcopypaste sebagian atau seluruh hasil postingan dari blogger orang lain kedalam blogger milik pribadi dan masih banyak lagi.
Setiap orang tentu saja pernah mengalami penjiplakan atas hasil karya orang lain. Orang akan sadar dan merasakan bagaimana tidak enaknya hasil karya di jiplak oleh orang lain yaitu ketika orang tersebut sudah benar-benar pernah nyata membuat sebuah karya hasil sendiri lalu karya tersebut dijiplak lagi oleh orang lain. Maka dari situ orang tersebut akan sadar akan pentingnya menghargai sebuah karya seseorang. Menghargai karya orang lain tidak sulit, cukup mentag atau mencantumkan nama pencipta karya, maka orang yang menciptakan karya akan sangat merasa dihargai, dan dari perilaku menghargai tersebut akan membuat orang tersebut akan terus mengembangakan hasil karyanya menjadi lebih baik lagi.
Saya pribadi pun tentu saja pernah melakukan hal menjiplak hasil karya orang lain, dikarenakan ketidaksengajaan atau ketidaktahuan tentang pentingnya menghargai hasil karya pemikiran orang lain, dan ketidaktahuan tentang undang-undang hak cipta. Tetapi, dengan didikan dari seorang guru saya sedikit-sedikit menjauhi perilaku plagiat tersebut.
Karena saya pribadi pun tentu saja tidak akan ikhlas jika hasil karya saya sendiri di jiplak begitu saja oleh orang lain tanpa mencantumkan nama saya.
Untuk itu dalam dunia pendidikan perlu memberitahu dan mengingatkan kepada anak-anak bangsa tentang arti pentingnya pengajaran tentang apa itu perilaku plagiat, dampak yang akan ditimbulkan dari perilaku tersebut, karena perilaku tersebut akan menyebabkan kerugian fisik, psikologis, maupun materi bagi seseorang.
Sumber:
https://books.google.co.id/books?id=WmpoBwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hindari+plagiat+dengan+mendeley&hl=jv&sa=X&ved=0ahUKEwit_Lf2x63bAhXNeX0KHZT8Bn0Q6AEIJDAA#v=onepage&q=hindari%20plagiat%20dengan%20mendeley&f=false
Soeherman, B. (2008). Photoshop for Abusement. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.
Posting Komentar