Hubungan
antara Perkawinan Usia dini dengan Pranata Sosial
Pranata sosial merupakan suatu lembaga sosial yang
berisikan system norma dan nilai untuk mengatur individu atau sekelompok orang
agar mengikuti alur untuk mencapai tujuan dalam fungsi pranata sosial tersebut.
Dalam hal ini terdapat beberapa pranata sosial yang sebelumnya telah dijelaskan
dalam landasan teori. Bentuk-bentuk pranata sosial tersebut adalah pranata
keluarga, pendidikan, ekonomi, politik dan agama. Pada analisis ini akan
menjabarkan bagaimana hubungan pranata sosial tersebut dengan pernikahan usia
dini.
Dalam pernikahan usia dini, pranata utama yang paling
berperan dalam pranata sosial ialah pranata keluarga. Dimana arti pernikahan
menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), pernikahan diartikan
sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka,
pernikahan merupakan suatu proses penyatuan dua keluarga dari pihak perempuan
dan pihak laki-laki untuk membentu suatu keluarga baru. Adanya peran yang kuat
oleh keluarga, karena pernikahan terjadi atas persetujuan kedua belah pihak.
Maka dari itu, dibutuhkan suatu keluarga yang baik, yang menjalankan fungsinya
sebagai pranata keluarga, agar pemikahan dini yang tanpa pemikiran lebih jauh
dapat dihindari.
Sejatinya, pranata keluarga memiliki beberapa fungsi,
yakni fungsi afeksi, sosialisasi, reproduksi, ekonomi, proteksi, dan penentuan
status. dijelaskan mengenai beberapa fungsi dalam pranata keluarga yang dapat
memberikan preventif terhadap pernikahan dini.
Pertama, sebagai agen sosialisasi, pranata keluarga juga berfungsi untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk kepribadian atau personality-nya. Pranata keluarga harus membantu seorang individu untuk menerima nilai-nilai atau saran dimana indivu belajar mengenai permasalahan yang terjadi apabila melakukan pernikahan usia anak.
Lalu,
keluarga memiliki fungsi afeksi dimana fungsi tersebut ialah memberikan kasih
sayang. Ada beberapa kasus dari pernikahan usia anak disebabkan oleh pemikahan
paksa yang dilakukan oleh keduaorangtuanya yang tidak mencerminkan fungsi
afeksi pada anak. Seharusnya dengan adanya fungsi afeksi, orang tua tidak
melakukan pemaksaan dan memperhatikan kondisi psikologis anaknya untuk
menghadapi pernikahan usia dini di usia yang sangat belia. Selanjutnya, fungsi
proteksi, dalam fungsi proteksi, bahwa keluarga diharapkan menjalan fungsi
sebagai pelindung bagi para anggota-anggotanya sehingga dapat menikmati keadaan
yang dirasa aman dan tanpa ancaman dari pihak manapun, Keluarga diharuskan
mampu memberikan perlindungan pada anggota keluarganya. Apabila pernikahan usia
dini memang membahayakan, seharusnya keluarga dapat mencegah pernikahan usia
anak tersebut untuk memberikan perlindungan berupa pelarangan apabila si anak
ingin melakukan pernikahan pada usia dini. Fungsi terakhir yang berhubungan
dengan pernikahan usia dini ialah fungsi pemeliharaan. Dalam fungsi
pemeliharaan, keluarga memelihara anggota keluarganya agar terbebaskan dari
penderitaan. Sementara dalam pernikahan usia anak terjadi beberapa hal yang
dapat menderitakan anak yang melakukan pernikahan usia anak dalam pembahasan
selanjutnya nanti.
Pranata
pendidikan mempunyai fungsi utama menata tentang proses sosialisasi ilmu
pengetahuan, teknologi, seni (IPTEKS) maupun kebudayaan kepada para generasi
penerus. Dengan adanya pernikahan usia dini, sulit bagi pihak perempuan untuk
melanjutkan pendidikannya. Hal ini dikarenakan perempuan harus menjaga anak dan
mengurus kegiatan rumah tangga. Akhirnya hak untuk mendapatkan pendidikan
terbengkalai karena harus mengerjakan kewajiban yang menuntut untuk selalu ada
di rumah.
Posting Komentar