Hubungan antara Perkawinan Usia dini dengan Pranata Sosial

 

Hubungan antara Perkawinan Usia dini dengan Pranata Sosial

    Pranata sosial merupakan suatu lembaga sosial yang berisikan system norma dan nilai untuk mengatur individu atau sekelompok orang agar mengikuti alur untuk mencapai tujuan dalam fungsi pranata sosial tersebut. Dalam hal ini terdapat beberapa pranata sosial yang sebelumnya telah dijelaskan dalam landasan teori. Bentuk-bentuk pranata sosial tersebut adalah pranata keluarga, pendidikan, ekonomi, politik dan agama. Pada analisis ini akan menjabarkan bagaimana hubungan pranata sosial tersebut dengan pernikahan usia dini.

        Dalam pernikahan usia dini, pranata utama yang paling berperan dalam pranata sosial ialah pranata keluarga. Dimana arti pernikahan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, pernikahan merupakan suatu proses penyatuan dua keluarga dari pihak perempuan dan pihak laki-laki untuk membentu suatu keluarga baru. Adanya peran yang kuat oleh keluarga, karena pernikahan terjadi atas persetujuan kedua belah pihak. Maka dari itu, dibutuhkan suatu keluarga yang baik, yang menjalankan fungsinya sebagai pranata keluarga, agar pemikahan dini yang tanpa pemikiran lebih jauh dapat dihindari.

        Sejatinya, pranata keluarga memiliki beberapa fungsi, yakni fungsi afeksi, sosialisasi, reproduksi, ekonomi, proteksi, dan penentuan status. dijelaskan mengenai beberapa fungsi dalam pranata keluarga yang dapat memberikan preventif terhadap pernikahan dini.

Pertama, sebagai agen sosialisasi, pranata keluarga juga berfungsi untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk kepribadian atau personality-nya. Pranata keluarga harus membantu seorang individu untuk menerima nilai-nilai atau saran dimana indivu belajar mengenai permasalahan yang terjadi apabila melakukan pernikahan usia anak.

        Lalu, keluarga memiliki fungsi afeksi dimana fungsi tersebut ialah memberikan kasih sayang. Ada beberapa kasus dari pernikahan usia anak disebabkan oleh pemikahan paksa yang dilakukan oleh keduaorangtuanya yang tidak mencerminkan fungsi afeksi pada anak. Seharusnya dengan adanya fungsi afeksi, orang tua tidak melakukan pemaksaan dan memperhatikan kondisi psikologis anaknya untuk menghadapi pernikahan usia dini di usia yang sangat belia. Selanjutnya, fungsi proteksi, dalam fungsi proteksi, bahwa keluarga diharapkan menjalan fungsi sebagai pelindung bagi para anggota-anggotanya sehingga dapat menikmati keadaan yang dirasa aman dan tanpa ancaman dari pihak manapun, Keluarga diharuskan mampu memberikan perlindungan pada anggota keluarganya. Apabila pernikahan usia dini memang membahayakan, seharusnya keluarga dapat mencegah pernikahan usia anak tersebut untuk memberikan perlindungan berupa pelarangan apabila si anak ingin melakukan pernikahan pada usia dini. Fungsi terakhir yang berhubungan dengan pernikahan usia dini ialah fungsi pemeliharaan. Dalam fungsi pemeliharaan, keluarga memelihara anggota keluarganya agar terbebaskan dari penderitaan. Sementara dalam pernikahan usia anak terjadi beberapa hal yang dapat menderitakan anak yang melakukan pernikahan usia anak dalam pembahasan selanjutnya nanti.

        Pranata pendidikan mempunyai fungsi utama menata tentang proses sosialisasi ilmu pengetahuan, teknologi, seni (IPTEKS) maupun kebudayaan kepada para generasi penerus. Dengan adanya pernikahan usia dini, sulit bagi pihak perempuan untuk melanjutkan pendidikannya. Hal ini dikarenakan perempuan harus menjaga anak dan mengurus kegiatan rumah tangga. Akhirnya hak untuk mendapatkan pendidikan terbengkalai karena harus mengerjakan kewajiban yang menuntut untuk selalu ada di rumah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama